Senin, Desember 01, 2008

0
Kebijakan Pemkot Solo

Menanggulangi Maraknya Peredaran Minuman Keras Dan Kenakalan Remaja

Kategori minuman keras dapat didasarkan pada kadar alkohol/etanol yang terkandung didalamnya. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Per/IV/1987 minuman keras di bagi dalam:
  1. golongan A, apabila kadar etanolnya : 1% s/d 5%
  2. golongan B, apabila kadar etanolnya : 5% s/d 20%
  3. golongan C, apabila kadar etanolnya : 20% s/d 55%


Didalam KUHP terdapat perbuatan tertentu sehubungan dengan pemabukan yang diancam dengan pidana, dan lebih terperinci, pemabuk dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu yang berdampak mengganggu kepentingan sosial seperti merintangi lalu-lintas, mengganggu ketertiban, mengancam keamanan orang lain dan seterusnya ditunjukkan dalam pasal 492.
Pasal 536 KUHP dikategoriakn dalam Pelanggaran kesusilaan, sedangkan pasal 492KUHP dikategorikan dalam pelanggaran keamanan bagi orang lain atau barng dan kesehatan. Keduanya dimuat dalam Buku III KUHP mengenai pelanggaran.
Dengan keadaan mabuk megakibatkan sesorang melakukan perbuatan-perbuatan tertentu , atau dengan minum-minuman keras lebih dahulu untuk menciptakan keberanian untuk melakukan suatu perbuatantertentu. Apabila perbautan tersebut termasuk perbuatan pidana yang ditentukan dalam KUHP, maka orang tersebut dapat dikenakan pidana yang diancamkan dalam KUHP. Seabgai misal : setelah minum orang tesebut melakukan pembunuhan maka ia diancam pasal 338 KUHP, atau melakukan perkosaan maka ia dikenakan pasal 285 KUHP.


Dalam Perda Kotamadya Surakarta No. 14 Tahun 1975

Pemerintah Kota Surakarta menentukan kebijakan terhadap peredaran, penjualan dan pajak penjualan minuman keras adalah sebagai berikut :
  • Sehubungan dengan penjualan maka segala macam minuman keras yang tidak melebihi 7 liter (eceran).
  • Sedangkan terhadap minuman keras yang mengandung alkohol yang dibuat secara dikukus, diberi ragi atau dengan cara yang lain.
Sehubungan dengan tersebut diatas harus ada ijin dari Walikota Kepala Daerah, ijin tidak akan diberikan kepada penjual minuman keras warungan dan keliling, surat ijin walikota dibuat diatas kertas bermaterai yang berisi daftar minuman yang diperjual belikan.
Jadi untuk mengantisipasi terhadap seseorang yang mempunyai kehendak melakukan kejahatan akan tetapi kurang memiliki keberanian maka biasanya dengan sengaja menenggak minum-minuman keras agar timbul keberanian melakukan tindak pidana tersebut (actio Libera in casu). Dalam hal ini kehendak dianggap telah timbul ketika membuat dirinya dalam keadaan tidak sadar dengan minum, maka kepada orang demikian itu dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat dipersalahkan atas perbuatan pidana yang dilakukan (Bambang Poernomo; 1978 : 147).



Analisa Kebijakan
Dalam rangka menanggulangi maraknya peredaran minuman keras dan kenakalan remaja Pemerintah Kota Surakarta perlu menyikapi intensitas sikap perilaku kalangan remaja diwilayah Kota Surakarta yang menyimpang sebagai kenakalan remaja (juvenille delequency) dan hal tersebut harus dihubungkan dengan situasi dan kondisi kejiwaan remaja yang sedang bergejolak. Hal ini dapat terwujud dari kebiasaan minum-minuman keras (kecanduan alkohol). Sehingga tidak mampu menahan untuk tidak minum yang akibatnya membahayakan jiwa atau fisik bahkan kehidupan diri sendiri atau orang lain.

 
NgeBLOG Sak2'e Wae | © 2008 by Eko gopo | Supported by Blogger.com & Google.com | Tested by Blogger Templates